EDUKASI DAN PROMOSI PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK KABUPATEN BULELENG
07 Maret 2024 11:46:30 WITA
Pencemaran lingkungan (air tanah) dapat diakibatkan karena kondisi sanitasi yang tidak layak. Harus disadari dan dimaklumi bahwa selama ini ada pola pikir yang keliru tentang standar septiktank atau tangki septik yang baik. Kita sering menganggap bahwa septiktank perlu dibuat dalam (volume besar) dan tidak kedap air agar supaya tidak pernah penuh dan tidak perlu dikuras. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik mengamanatkan lumpur tinja pada septiktank wajib di sedot/kuras, diangkut, dibuang dan diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) secara berkala dan terjadwal paling lama 3(tiga) tahun sekali. Dalam upaya mensosialisasikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik sistem setempat melalui septiktank, maka kami membuat vidio edukasi sekaligus promosi guna terciptanya lingkungan yang bersih untuk masyarakat Buleleng yang sehat.
https://www.youtube.com/watch?v=Qo0a0tpJFOc
Komentar atas EDUKASI DAN PROMOSI PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK KABUPATEN BULELENG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KEGIATAN POSYANDU BANJAR DINAS DALEM
- RUTINITAS BANJAR DINAS MENASA HARI MINGGU
- Pembangunan Gendung kantor perbekel desa sinabun
- Late POST Kegiatan Linmas Desa Sinabun Di Malam Pergantian Tahun
- RANGKAIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KANTOR DESA SINABUN
- kantor Desa Sinabun Pindah Sementara Di Puskesdes
- Piuning Pindah Sementara Kantor Layanan Pemerintahan Desa Sinabun