EDUKASI DAN PROMOSI PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK KABUPATEN BULELENG

Administrator 07 Maret 2024 11:46:30 WITA

Pencemaran lingkungan (air tanah) dapat diakibatkan karena kondisi sanitasi yang tidak layak. Harus disadari dan dimaklumi bahwa selama ini ada pola pikir yang keliru tentang standar septiktank atau tangki septik yang baik. Kita sering menganggap bahwa septiktank perlu dibuat dalam (volume besar) dan tidak kedap air agar supaya tidak pernah penuh dan tidak perlu dikuras. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik mengamanatkan lumpur tinja pada septiktank wajib di sedot/kuras, diangkut, dibuang dan diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) secara berkala dan terjadwal paling lama 3(tiga) tahun sekali. Dalam upaya mensosialisasikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik sistem setempat melalui septiktank, maka kami membuat vidio edukasi sekaligus promosi guna terciptanya lingkungan yang bersih untuk masyarakat Buleleng yang sehat.

 

https://www.youtube.com/watch?v=Qo0a0tpJFOc

Komentar atas EDUKASI DAN PROMOSI PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK KABUPATEN BULELENG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sinabun

tampilkan dalam peta lebih besar